DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………….………..… 3
- Latar Belakang ………………………………………………….…. 3
- Rumusan Masalah …………………………………………..……. 3
- Tujuan Penulisan ………………………………………………….. 4
- Manfaat Penulisan ………………………………………………… 4
a. Metode Penulisan …………………………………………………. 4
b. Populasi dan Sampel Penulisan ………………………..……….. 4
c. Variabel Penulisan ……………………………………..………….. 4
d. Metode Pengumpulan Data …………………..........……………. 5
e. Prosedur Pengumpulan data ……………………..……………… 5
f. Teknik Analisis data ……………………………………………….. 6
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………….…. 7
- Teori-Teori Tentang Pernikahan …………………….…………... 7
a. Pengertian Pernikahan ………………………………………...… 7
b. Hukum Pernikahan ………………………………………………. 8
c. Tujuan Pernikahan …………………………………………….…. 8
d. Syarat-syarat Pernikahan ………………………………….……. 8
e. Rukun-rukun Pernikahan ………………………………………... 9
f. Hakikat Pernikahan ……………………………………..………… 9
2. Pernikahan Usia Dini …………………………………………….……. 9
a. Pernikahan Usia Dini dalam Perspektif Psikologi …………….. 9
b. Pernikahan Usia Dini dalam Perspektif Agama ….……………. 10
c. Pernikahan Usia Dini dipandang dari berbagai Sisi …….…….. 10
BAB III PENUTUP …………………………………………………….……….. 11
- Kesimpulan …………………………………………..……………. 11
- Saran ……………………………………………….....…………… 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.
Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi. Dilihat dari aspek Pendidikan Remaja di Forum “Jangan Dekati Zina” dalam Jejaring Sosial Facebook lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
2. Rumusan Masalah
- Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya pernikahan usia dini?
- Apa dampak yang dialami mereka yang melangsungkan pernikahan pada usia muda?
- Bagaimana bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda?
3. Tujuan Penulisan
- Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia dini.
- Untuk mendeskripsikan dampak yang timbul dari mereka yang melangsungkan pernikahan usia dini.
- Untuk mendeskripsikan bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda.
4. Manfaat Penulisan
A. Manfaat teoritis.
Mengetahui pengetahuan akan pentingnya pendidikan bagi remaja agar tidak terburu-buru melakukan pernikahan dini.
B. Manfaat Praktis
Bagi masyarakat umum, menambah wawasan bagi masyarakat mengenai seluk-beluk pernikahan dini. Serta membentuk keluarga bahagia dengan meminimalkan banyaknya pernikahan dini bagi yang belum matang usianya.
5. Metode Penulisan
Metode penulisan adalah cara yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data penulisannya. Dengan variasi metode yang dimaksud adalah dengan menggunakan angket, wawancara, observasi, dan dokumentasi. (Arikunto, 2006: 160)
- Populasi dan Sampel Penulisan
A. Populasi Penulisan
Populasi adalah keseluruhan obyek penulisan (Arikunto, 2006: 131). Populasi dalam penulisan ini adalah Seluruh Member di Forum/Grup Facebook “Jangan Dekati Zina”yang berjumlah kurang lebih 14.000 Anggota.
B. Sampel Penulisan
Sampel penulisan adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti (Arikunto, 2006: 18). Sampel dalam penulisan ini adalah Beberapa Member di Forum/Grup Facebook “Jangan Dekati Zina” yang melakukan pernikahan dini.
2. Variabel Penulisan
Variabel penulisan harus mengandung variabel yang jelas sehingga memberikan gambaran data dan informasi apa yang diperlukan untuk menentukan masalah tersebut. Variabel adalah subyek yang menjadi titik perhatian suatu penulisan (Arikunto, 2002: 94).Variabel yang dimaksud dalam penulisan ini adalah pendidikan dan keputusan melakukan pernikahan dini.
2. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah suatu usaha sadar untuk mengumpulkan data yang dilakukan secara sistematis, dengan prosedur yang terstandar (Arikunto, 2006: 222). Tujuan dari pengumpulan data adalah untuk memperoleh data yang relevan, akurat, dan reliable yang berkaitan dengan penulisan dimaksudkan untuk memperoleh bahan-bahan keterangan dan informasi yang benar dan dapat dipercaya untuk dijadikan data. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis data kuantitatif. Setelah mengetahui data kuantitatif yang diperlukan selanjutnya adalah menentukan metode pengumpulan data untuk mendapatkan data yang sesuai yaitu menggunakan metode observasi, angket atau kuesioner, dan dokumentasi.
1.Metode Observasi
Menurut arikunto, (1998: 231), observasi adalah pengamatan secara langsung. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan metode observasi dengan tujuan untuk meneliti secara langsung objek yang akan diteliti.
2. Metode Angket atau Kuesioner
Kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui (Arikunto, 2006: 151). Kuesioner dipakai untuk menyebut metode maupun instrumen. Jadi dalam menggunakan metode angket atau kuesioner instrument yang dipakai adalah angket atau kuesioner.
3. Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu metode pengumpulan data yang berupa catatan tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti yang resmi (Arikunto, 1998: 131)
3. Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data adalah suatu cara dalam penulisan untuk mencari dan mengumpulkan data. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan ini meliputi :
- Tahap Persiapan
Dengan langkah-langkah berikut:
- Penentuan sampel
- Teknik pengambilan sampel
- Tempat penulisan
- Obyek penulisan
- Waktu penulisan
- Pengambilan data
- Tahap Pelaksanaan penulisan
- Teknik Analisis Data
Teknik analisis data penulisan merupakan salah satu langkah yang sangat penting dalam proses penulisan karena dapat berfungsi untuk menyimpulkan penulisan. Data yang diperoleh dari hasil penulisan kemudian diolah dalam beberapa tahap analisis.
- Analisis Data Tahap Awal
- Analisis Data Tahap Akhir
BAB II
PEMBAHASAN
1.Teori-Teori Tentang Pernikahan
- Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna atau pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunanya, melainkan antara dua keluarga.
Pernikahan adalah sebuah ikatan suci untuk memadu cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang telah menjadi fitrah manusia. Ikatan inilah yang akan menghalal- kan hubungan mereka berdua yang sebelumnya haram baginya.
Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Pernikahan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i, Bagi Orang yang sudah sangat berkeinginan untuk menikah dan mempunyai persiapan mustahab untuk melaksanakan nikah. Menurut Imam Hambali, Orang yang sangat berkeinginan untuk menikah dan khawatir berbuat Zina Wajib menikah. Menurut Imam Hanafi, Dalam keadaan apapun menikah adalah mustahab, dan menikah lebih utama daripada tidak menikah untuk beribadah.
“Dan Kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka miskin, allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi maha mengetahui (QS. An-Nur [24]: 32).
Rasulullah saw. Bersabda : “Apabila salah seorang telah melaksanakan pernikahan, maka ia benar-benar telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah bertaqwa kepada allah dalam separuh yang masih tinggal (yang lain). (HR. Baihaqi)
- Hukum Pernikahan
Para Ulama mengklasifikasikan tentang hukum perkawinan sebagai :
1.Wajib: Hukumnya wajib untuk menikah terhadap seseorang yang sudah dewasa dan mampu secara lahir dan batin untuk menikah, apalagi dorongan biologisnya sudah sangat mendesak untuk segera disalurkan secara proporsional terhadap lawan jenisnya.
2. Sunnah: Hukumnya sunnah bagi pria dan wanita yang telah mampu untuk menikah, namun masih bisa menahan diri atau berpuasa sehingga bisa terhindar dari zina.
3. Haram: Hukumnya haram menikah bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta dorongan nafsu biologisnya pun tidak terlalu mendesak.
4. Makruh: Hukumnya makruh bagi orang yang tidak mau menggauli istrinya dan tidak mau memberi nafkah kepadanya, meskipun hal itu tidak memudharatkan istrinya.
5. Mubah: Hukumnya mubah bagi orang yang tidak memiliki syahwat namun dirinya adalah seorang yang kaya.
- Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan adalah untuk melahirkan anak keturunan sebagai penerus dari orang tuanya dan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti bahwa pernikahan itu:
A. berlangsung seumur hidup.
B. cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir.
C. suami-istri membantu untuk mengembangkan diri. Suatu keluarga dikatakan bahagia apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah, seperti papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan, sedangkan kebutuhan rohaniah, contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka sendiri.
- Syarat-Syarat Pernikahan
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang sebelum melangsungkan pernikahan, yaitu sebagai berikut :
1.Persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan
2. Dewasa
3. Kesamaan Agama Islam
4. Tidak dalam Hubungan Nasab
5. Tidak ada Hubungan Rodhoah
6. Tidak Semenda (Mushoharoh)
- Rukun-Rukun Pernikahan
Rukun pernikahan mewajibkan adanya :
1.Calon pengantin pria dan wanita
2. Wali (Wali si Perempuan)
3. Saksi (Dua Orang Saksi)
4. Akad nikah (Sighat)
- Hakikat Pernikahan
Adapun hakikat dari sebuah pernikahan yang menjadi sunnah Rasulullah yang sangat mulia ialah:
1.Menikah adalah nikmat Allah
2. Menikah salah satu tanda kekuasaan Allah
3. Menikah sebagai sumber rezeki
4. Menikah menjadi lading pahala
5. Menikah adalah fitrah manusia
6. Menikah adalah sunnah rasulullah saw
7. Menikah adalah symbol kemuliaan
2. PERNIKAHAN USIA DINI
- Pernikahan Usia Dini Dalam Perspektif Psikologi
Pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik, bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali. Selain itu, menurut bukti-bukti (bukan hanya sekedar teori) psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak.
- Pernikahan Usia Dini Dalam Perspektif Agama
Jika menurut psikologis, usia terbaik untuk menikah adalah usia antara 19 sampai 25, maka bagaimana dengan agama? Rasulullah Saw. Bersabda : “Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan paddangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas dengan jelas dialamatkan kepada syabab (pemuda). Siapakah syabab itu? Mengapa kepada syabab? Menurut mayoritas ulama, syabab adalah orang yang telah mencap aqil baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Aqil baligh bisa ditandai dengan mimpi basah (ihtilam) atau haid bagi wanita atau telah mencapai usia 15 tahun. Ada apa dengan syabab ? Sebelumnya, menarik diperhatikan sabda Rasulullah SAW, “perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidurnya” (Ahmad dan Abu Dawud).
- Pernikahan Usia Dini Dipandang dari Berbagai Sisi
Menurut Undang-Undang pernikahan, seorang laki-laki boleh menikah kalau sudah mencapai usia minimal 19 tahun, sementara pihak perempuan minimal 16 tahun. Kebijakan yang diatur negara ini sudah melewati banyak pertimbangan sebelum disahkan. Secara fisik dan psikologis, usia-usia itu adalah batas minimal seseorang bisa memikul sebuah tanggung jawab yang lebih besar.
Sementara pertimbangan dari sisi medis, pernikahan usia dini bisa merugikan pihak perempuan. Kondisi rahim perempuan usia dini masih belum cukup kuat untuk melahirkan anak. Sementara menurut pakar sosiologi, pernikahan usia dini bisa lebih memicu konflik keluarga. Ini disebabkan usia pasangan suami istri yang masih labil, belum matang secara pikiran, dan penuh emosi.
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Pernikahan dini adalah sebuah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diantaranya berumur berkisar 13 hingga 18-20 tahun, yang pada hakekatnya kurang memiliki persiapan atau kematangan baik secara jasmani atau fisik maupun mental, emosional, dan sosial.
- Faktor penyebab adanya pernikahan dini pada remaja yaitu :
1.Faktor Ekonomi
2. Pergaulan Bebas
3. Keinginan Remaja Itu Sendiri
4. Pendidikan
5. Orang Tua
- Dampak dari pernikahan dini terhadap remaja adalah :
1.Dampak biologis
2. Dampak psikologis
3. Dampak perilaku seksual menyimpang
Cara mengurangi kasus pernikahan dini di Lingkungan sekitar yaitu menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya di harapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak-anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.
Dari Hasil metode pengumpulan data, saya memperoleh satu narasumber, dari forum/Grup Facebook “Jangan Dekati Zina” bernama Nur Cahaya.
- Faktor Penyebab pernikahan dini, diantaranya :
a. Pendidikan dan ekonomi rendah
b. Paksaan orang tua
c. Malu usia sudah 17 th belum nikah
d. Remaja hamil di luar nikah
e. Hanya memikirkan indahnya nikah, tanpa memikirkan tanggung jawab dalam berumah tangga
*(1-3 biasanya dipedesaan)
b. Paksaan orang tua
c. Malu usia sudah 17 th belum nikah
d. Remaja hamil di luar nikah
e. Hanya memikirkan indahnya nikah, tanpa memikirkan tanggung jawab dalam berumah tangga
*(1-3 biasanya dipedesaan)
2. Dampak pernikahan dini, diantaranya :
a.Kematian ibu melahirkan
b. Kanker serviks, karena alat reproduksi belum matang
c. Perceraian dini, anaknya akan trauma/jiwa labil
d. Sering bertengkar/KDRT, karna psikologi belum matang
b. Kanker serviks, karena alat reproduksi belum matang
c. Perceraian dini, anaknya akan trauma/jiwa labil
d. Sering bertengkar/KDRT, karna psikologi belum matang
3. Bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda, diantaranya :
1.Pengalaman sebagai orang tua belum saatnya
2. Mendidik anak tidak maksimal
2. Mendidik anak tidak maksimal
2. Saran
- Perlunya penyuluhan kepada remaja dan masyarakat tentang faktor-faktor yang menyebabkan adanya pernikahan di usia dini pada remaja.
- Orang tua sebaiknya memberikan wawasan kepada anak tentang hal-hal yang dapat merugikan diri anak.
- Orang tua seharusnya lebih mengawasi pergaulan anak sehingga tidak terjadi sesuatu yang berakibat fatal yang akhirnya muncul pernikahan dini.
DAFTAR PUSTAKA
2013. Al-Qur’an dan Terjemahnya (Mushaf Aminah). Jakarta: AlfatihAl-Asqalani, Ibnu Hajar. 1997. Tarjamah Bulughul Maram. Bandung: Cv. Diponegoro Bandung.
Al-Ghazali, Imam. 2013. Ihya’ Ulumuddin. Gresik: Al-Furqon.
Al-Halwani, Abu Firdaus. 2013. Kajian Kitab Syarah ‘Uqudullujain. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Amrullah, Muhammad Fairuz Nadhir. ____. Terjemah Qurrotul ‘Uyuun. Surabaya: Pustaka Media.
As-saedy, Saed. 2013. Dosa-Dosa Pacaran yang dianggap biasa. Klaten: Wafa Press.
Indra, Hasbi, dkk. 2004. Potret Wanita Shalehah. Jakarta: Penamadani.
Kurniawan, Irwan. 2013. Fiqih Empat Mazhab (Terjemah Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah). Bandung: Hasyimi.
Narulita, Sari. 2014. Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Cibubur: PT. Variapop Group.
Rasjid, H. Sulaiman. 2013. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Thaifuri, Muhammadun. 2012. Terjemah Attarghib wat Tarhib. Surabaya: Menara Suci.
Zakaria, Aceng. 2003. Tarbiyah An-Nisa. Garut: Ibn Azka Press.
MAKALAH PERNIKAHAN DINI YANG BENAR
Reviewed by https://numpuktugas.blogspot.com/
on
September 12, 2017
Rating:
No comments:
Post a Comment