MAKALAH SYARIAT ISLAM 2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
islam tidak hanya mengatur kehidupan spiritual manusia juga. Akan tetapi berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek hukum. Hukum berfungsi mengatur, menetapkan dan mengeksekusi segala tindakan manusia. Dengan adanya hukum tersebut, manusia bias mengontrol dirinya dan tidak sembarangan berbuat sesuka hati. Hukum islam tak lepas dari syariat yang mensyariatkan hukum tersebut dan hukum atas syariat tersebut. Begitu pula dengan hukum fiqh yang menjadi pemikiran umat islam atas suatu persoalan. Selain dari keduannya, ada yang hukum muamalat. Islam juga mengatur mengenai transaksi jual beli dan bagaimana berdagang. Sehingga dalam islam sangat komplek. Dari ketiga hukum tersebut, saling berkaitan patut untuk dipelajari. Karena dengan adanya hukum dan mengikuti hukum yang berlaku mnaka kehidupan umat islam akan mencapai kejayaan.

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum islam ?
2.      apa yang dimaksud dengan syariat ?
3.      apa yang dimaksud dengan  fiqh ?
4.      apa yang dimaksud dengan muamalat ?
5.      apa keterkaitan dengan ketiga hukum tersebut ?

1.3 tujuan penulisan
1.      mengetahui maksud dari hukum islam.
2.      menngetahui maksud dari syariat.
3.      Mengetahui apa yang dinaksud dengan fiqh.
4.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan muamalat.
5.      Menengetahui dan memahami keterkaitan dari ketiga huku
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Syariat Islam
Syariat Islam adalah ajaran Islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah. Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Pengertian Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Sedangkan arti Syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu),berarti Syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Ayat diatas dengan jelas menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
2.1.1    Pembagian Syari’at Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1.     Ilmu Tauhid
yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.

2.     Ilmu Akhlak
yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3.     Ilmu Fiqh
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

2.2  Pengertian muamalat
Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

2. Ruang Lingkup fiqih muamalat
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
3. Sumber-sumber fiqih muamalat
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad. 

4. Prinsip Dasar dan prinsip umum Muamalat
1.   Prinsip dasar (asas)
Ø  Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
Ø  Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
Ø  Menetapkan harga yang kompetitif
Ø  Meninggalkan intervensi yang dilarang
Ø  Menghindari eksploitasi
Ø  Memberikan toleransi
Ø  Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
Ø  Bermanfaat, adil dan muawanah
2.      Prinsip umum
Ø  Ta’awun (tolong-menolong)
Ø  Niat / itikad baik
Ø  Al-muawanah / kemitraan

5. Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
a.       Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
b.      Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
c.       Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
d.      Pada prinsipnya obyek transaksi.
Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1.    Aqad mudharabah
Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2.   Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha.
3.  Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4.   Aqad ijarah                                                                          
Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.

2.2.1    keterkaitan antara syariat,fiqh dan muamalat
Keterkaitan dari ketiganya adalah sama-sama memiliki hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pada bidang masing-masingnya. Tujuan dan pelaksanaannya adalah untuk bertauhid kepada Allah.
Hal ini membuktikan Islam bukan saja mengatur aspek spiritual yaitu hubungan vertical manusia dengan tuhan saja yaitu beribadah. Akan tetapi, mencakup politik dan aspek duniawi. Aspek duniawi, tak bias di abaikan karena dari sanalah ahlaq itu timbul dan dapat dilihat. Ketika saudagar berniaga sesuai hukum muamalat. maka dari cara dia berdagang akan kelihatan ahlak muamalatnya. Artinya dia membawa Allah ditempat dia berniaga.
Menempatkan syariat dalam fiqh dan bermua’amalat pun sangat penting. Karena, syariat adala sesuatu yang memang diperintahkan allah. Sedangkan dalam fiqh hanya memperjelas suatu pikiran dan mazhab tertentu.

BAB III
PENUTUP
3.1  kesimpulan
dari pembahasan di atas dapat di pahami, bahwa hukum harus ditegakan. Hukum  bukan berarti secara criminal saja. Akan tetapi lebih sebagai pengawas dan kontrolisasi ahlaq dalam menjalani kehidupan sehari hari. Meski pun memiliki hukum masing-masing, tujuan dari semua hukum sama, yaitu untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan mentauhidkan Allah serta menjadikan bumi tempat berpijak ini sebagai tempah beribadah.
3.2  saran
adapun saran yang dapat disampaikan bahwasanya Allah menurunkan hukum-hukum kepada manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Setiap kita berniaga, sebaiknya tidak ,menipu sehingga merugikan orang lain. Dan dalam melakukan tindakan harus sesuai dengan giqh sunnah dan syariat dari Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.numpuktugas.blogspot.com/makalah/lengkap
http://www.tugaskita.ml
http://www.tugaskita.ml/search/label/Kewirausahaan

MAKALAH SYARIAT ISLAM 2017 MAKALAH SYARIAT ISLAM 2017 Reviewed by https://numpuktugas.blogspot.com/ on October 09, 2014 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.