BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang
islam tidak hanya mengatur kehidupan
spiritual manusia juga. Akan tetapi berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek
hukum. Hukum berfungsi mengatur, menetapkan dan mengeksekusi segala tindakan
manusia. Dengan adanya hukum tersebut, manusia bias mengontrol dirinya dan
tidak sembarangan berbuat sesuka hati. Hukum islam tak lepas dari syariat yang
mensyariatkan hukum tersebut dan hukum atas syariat tersebut. Begitu pula
dengan hukum fiqh yang menjadi pemikiran umat islam atas suatu persoalan.
Selain dari keduannya, ada yang hukum muamalat. Islam juga mengatur mengenai
transaksi jual beli dan bagaimana berdagang. Sehingga dalam islam sangat
komplek. Dari ketiga hukum tersebut, saling berkaitan patut untuk dipelajari.
Karena dengan adanya hukum dan mengikuti hukum yang berlaku mnaka kehidupan
umat islam akan mencapai kejayaan.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hukum islam ?
2. apa yang
dimaksud dengan syariat ?
3. apa yang
dimaksud dengan fiqh ?
4. apa yang
dimaksud dengan muamalat ?
5. apa
keterkaitan dengan ketiga hukum tersebut ?
1.3 tujuan penulisan
1. mengetahui
maksud dari hukum islam.
2. menngetahui
maksud dari syariat.
3. Mengetahui
apa yang dinaksud dengan fiqh.
4. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan muamalat.
5. Menengetahui
dan memahami keterkaitan dari ketiga huku
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Syariat Islam
Syariat
Islam adalah ajaran Islam yang
membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36
mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara,
maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Pengertian Syari’at bisa
disebut syir’ah. Artinya secara
bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk
minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir
atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian
hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Sedangkan arti Syari’at menurut istilah adalah
“maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal
ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh
zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.”
Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui
rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke
dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di
belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at
Islam (asy-syari’atul islaamiyatu),berarti Syari’at Islam adalah hukum-hukum
peraturan-peraturan yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi
Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan,
perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Oleh sebab itu secara implisit
dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum
menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya
itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan,
niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu.
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Ayat diatas dengan jelas
menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan
Allah.
2.1.1
Pembagian Syari’at
Islam
Hukum yang diturunkan melalui
Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Ilmu Tauhid
yaitu hukum atau
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam,
yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita.
Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang
harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan
siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga
Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2.
Ilmu Akhlak
yaitu peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala
peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah
kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji,
harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3.
Ilmu Fiqh
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu
Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang
hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak
diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat,
puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang
hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga
disebut Qanun (undang-undang).
2.2 Pengertian muamalat
Mumalah adalah pengetahuan tentang
kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku
manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia
berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi
perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam
kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan
manusia dengan manusia lainnya.
2.
Ruang Lingkup fiqih muamalat
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek
kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek
ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah
iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas
alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
3.
Sumber-sumber fiqih muamalat
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua
sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil
Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga
sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
4.
Prinsip Dasar dan prinsip umum Muamalat
1. Prinsip dasar (asas)
Ø Hukum asal dalam muamalat adalah
mubah
Ø Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk
mewujudkan kemaslahatan
Ø Menetapkan harga yang kompetitif
Ø Meninggalkan intervensi yang
dilarang
Ø Menghindari eksploitasi
Ø Memberikan toleransi
Ø Tabligh, siddhiq, fathonah amanah
sesuai sifat Rasulullah
Ø Bermanfaat, adil dan muawanah
2. Prinsip umum
Ø Ta’awun (tolong-menolong)
Ø Niat / itikad baik
Ø Al-muawanah / kemitraan
5. Aqad
Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
a.
Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli,
penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
b.
Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
c.
Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama
dengan kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat
atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang
bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap
hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas
sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi
menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga
termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
d.
Pada prinsipnya obyek transaksi.
Secara
garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1. Aqad mudharabah
Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah
ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik
Usaha dengan Pemilik Harta
2.
Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah
ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama
menjadi Pemilik Usaha.
3.
Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian
pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah
satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek
sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau
seketika pada saat transaksi.
4. Aqad
ijarah
Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk
memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn
Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip
dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara
dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan
kepemilikan.
2.2.1 keterkaitan antara syariat,fiqh dan
muamalat
Keterkaitan
dari ketiganya adalah sama-sama memiliki hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT pada bidang masing-masingnya. Tujuan dan pelaksanaannya adalah untuk
bertauhid kepada Allah.
Hal ini
membuktikan Islam bukan saja mengatur aspek spiritual yaitu hubungan vertical
manusia dengan tuhan saja yaitu beribadah. Akan tetapi, mencakup politik dan
aspek duniawi. Aspek duniawi, tak bias di abaikan karena dari sanalah ahlaq itu
timbul dan dapat dilihat. Ketika saudagar berniaga sesuai hukum muamalat. maka
dari cara dia berdagang akan kelihatan ahlak muamalatnya. Artinya dia membawa
Allah ditempat dia berniaga.
Menempatkan
syariat dalam fiqh dan bermua’amalat pun sangat penting. Karena, syariat adala
sesuatu yang memang diperintahkan allah. Sedangkan dalam fiqh hanya memperjelas
suatu pikiran dan mazhab tertentu.
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
dari pembahasan di atas dapat di
pahami, bahwa hukum harus ditegakan. Hukum bukan berarti secara criminal
saja. Akan tetapi lebih sebagai pengawas dan kontrolisasi ahlaq dalam menjalani
kehidupan sehari hari. Meski pun memiliki hukum masing-masing, tujuan dari
semua hukum sama, yaitu untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan
mentauhidkan Allah serta menjadikan bumi tempat berpijak ini sebagai tempah
beribadah.
3.2 saran
adapun saran yang dapat disampaikan bahwasanya Allah menurunkan hukum-hukum
kepada manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Setiap kita berniaga,
sebaiknya tidak ,menipu sehingga merugikan orang lain. Dan dalam melakukan
tindakan harus sesuai dengan giqh sunnah dan syariat dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.numpuktugas.blogspot.com/makalah/lengkap
http://www.tugaskita.ml
http://www.tugaskita.ml/search/label/Kewirausahaan
BAB I
http://www.numpuktugas.blogspot.com/makalah/lengkap
http://www.tugaskita.ml
http://www.tugaskita.ml/search/label/Kewirausahaan
MAKALAH SYARIAT ISLAM 2017
Reviewed by https://numpuktugas.blogspot.com/
on
October 09, 2014
Rating:
No comments:
Post a Comment