JENIS
PELANGGARAN YANG DAPAT DIKENAKAN SANKSI :
- Datang terlambat setelah jam 08.00 tanpa pemberitahuan/ijin Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pulang sebelum jam 18.30 tanpa pemberitahuan /ijin Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pulang sebelum jam 20.00 bagi yang bertugas lembur pada hari biasa tanpa pemberitahuan/ijin dari Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pulang lebih cepat dari jam yang ditentukan bagi yang bertugas lembur pada hari libur tanpa pemberitahuan/ijin dari Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Tidak stand-by pada tempat yang ditentukan tanpa pekerjaan/alasan yang masuk akal ketika dicari/diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu berikutnya.
- Terlambat (terlalu lama) atau salah dalam mengerjakan tugas rutin, tugas berkala dan tugas insidental yang menjadi tanggung jawabnya tanpa alasan yang masuk akal sehingga menimbulkan keluhan (complaint) dari karyawan/tamu dan/atau merugikan Perusahaan baik dalam finansial maupun nama baik.
- Tidak mengerjakan tugas rutin, tugas berkala dan tugas insidental yang menjadi tanggung jawabnya tanpa alasan yang masuk akal.
- Menolak perintah tugas dari Koordinator atau Divisi yang dilayani tanpa alasan yang masuk akal.
- Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan/ijin dari Koordinator atau Divisi yang dilayani.
- Pelanggaran-pelanggaran lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahan.
JENIS SANKSI
YANG DIKENAKAN ATAS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN :
TEGURAN LISAN
- Melakukan satu kali pelanggaran dari salah satu jenis pelanggaran diatas.
- Melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan untuk Teguran Lisan.
- Diberikan oleh Koordinator OB
- Melakukan 2 (dua) kali pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan 2 (dua) jenis pelanggaran yang berbeda dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan untuk Teguran Tertulis.
- Dikeluarkan oleh Koordinator OB
- Melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan 3 (tiga) jenis pelanggaran yang berbeda dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan untuk SP-I.
- Dikeluarkan oleh HRD & GA Manager.
- Dikenakan sanksi nyata berupa pemotongan pembayaran 10 (sepuluh) jam lembur.
- Melakukan 4 (empat) kali pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan 4 (empat) jenis pelanggaran yang berbeda dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan untuk SP-II.
- Dikeluarkan oleh HRD & GA Manager.
- Dikenakan sanksi nyata berupa pemotongan pembayaran 15 (lima belas) jam lembur.
SURAT
PERINGATAN KETIGA (SP-III)
- Melakukan 5 (lima) kali pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan 5 (lima) jenis pelanggaran yang berbeda dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan untuk SP-III.
- Dikeluarkan oleh HRD & GA Manager.
- Dikenakan sanksi nyata berupa pemotongan pembayaran 20 (dua puluh) jam lembur.
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)
- Melakukan lebih 5 (lima) kali pelanggaran yang sama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan lebih 5 (lima) jenis pelanggaran yang berbeda dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perusahaan untuk PHK.
- Dikeluarkan oleh HRD & GA Manager.
JENIS PELANGGARAN & SANKSI OFFICE BOY LENGKAP
Reviewed by https://numpuktugas.blogspot.com/
on
September 26, 2017
Rating:
1 comment:
What's In and Near Me - Casino - The Goyang Clan
Casino gaming is one of 바카라3만쿠폰 the most popular forms of 먹튀사이트먹튀랭크 gambling in Asia. 먹튀탐정 It is illegal in many Asian countries, 토토 프로토 as long as you are 네이버룰렛 in
Post a Comment