Makalah PPKN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Suatu Negara
pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa
dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai
peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
1.2. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Bela Negara ?
2.
Peran Pendidikan Kesadaran Bela Negara ?
3.
Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
4.
Apakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945?
5.
Apakah asas- asas Kewarganegaraan ?
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bela Negara
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep
ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya,
baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa
sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,Iran)
dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik,
mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang
Memperkuat
Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undangKesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
·
Unsur Dasar Bela Negara:
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa &
bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai
ideologiI negara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
5. Memiliki kemampuan awal Bela
Negara
·
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
4.
Dll.
2.2. Peran Pendidikan Bela Negara
2.2.1. Peran
pendidikan kesadaran bela negara dalam pertahanan negara
1. Militer
Pertahanan
negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta
keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan caman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang
dimaksud dengan ancamanmiliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenapbangsa.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan
Bahaya yang berbunyi :
“Presiden/Panglima
Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah
NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat
sipil atau keadaan darurat militer atau perang”.
Ancaman
militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata,
sabotase, spionase, aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara,
serta konflik komunal.
Rincian
ancaman militer dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan Pasal7
ayat 2 adalah sebagai berikut :
A. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh
negara lainterhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap
bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain :
1) Invansi
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lainterhadap wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombandemen
berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah
udara NegaraKesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain
terhadap unsursatuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara
NasionalIndonesia.
5) Unsur kekuataan bersenjata negara lain yang berada
dalam wilayahnegara Kesartuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian
yangtindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuandalam perjanjian
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan
wilayah olehnegara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran
oleh negaralain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia atau melakuan tindakan- tindakan seperti tersebut diatas.
B. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain,
baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
C. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencapai dan mendapatkan rahasia militer.
D. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan
objek vital Nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
E. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negara
atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi hingga membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatansegenap bangsa.
F. Pemberontakan bersenjata
G. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain. Bagi bangsa Indonesia,
spektrum ancaman pertahanan negara yang terbesar, walaupun kecil kemungkinannya
adalah agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu
negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI ), dan keselamatan segenap bangsa.
2. Strategi Pertahanan Militer
Strategi
pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta
bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur
dalam pasal 7 Undang–Undangnomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa
sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI
sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yangberbentuk
agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian
atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan
negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu
negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan
sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak
perang.Ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam
kerangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatanbangsa
Indonesia. Bentuk ancaman militer yang dimaksud, antara lain,adalah pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan
separatis, sabotase, spionase, aksi teroryang dilakukan oleh teroris
internasional atau bekerja sama dengan terorisdalam negeri atau oleh teroris
dalam negeri, ancaman keamana di laut atauudara yurisdiksi nasional, dan
konflik komunal.Strategi pertahan menghadapi ancaman militer yang
berbentukbukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan
militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan Tri-Matra
Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk ,
derajat,dan besaran ancaman yang dihadapi.
3. Pertahanan Non Militer
1.
Ancaman Non
militer
Ancaman
non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor
non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman
non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan
langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit
sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalam ancaman non militer
yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran
penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik.Sifat ancaman
non-militer harus dihadapi pulan dengan pendekatan non-militer, sebagaimana
diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer
menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.
2. Dominasi Ancaman Non militer di Era
Globalisasi dan Strategi menghadapi
Memasuki era
globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini,
setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan
suatunegara. Ancaman yang semula bersifat fisik ( konvensional ), yang
biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power ), kini,
telah berkembang menjadi multi dimensional ( fisik dan non fisik ) dengan
dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari
dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang
memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di
bidang new composite material seperti kimia danbiologi. Bentuk perang di
era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi,
perang budaya, politik bahkan perangperadaban. Di sinilah peranan soft power (kekuatan
nonmiliter) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman
perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain, globalisasi juga
memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan
antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatukesaling tergantungan antara
negara-negara di seantero dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan
integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer
semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer
dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan
senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap warga negara. Hal ini
juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun2002 tentang pertahanan
Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan
dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar
bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman
yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa,
termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan bagian dari civil
society.
3.
Pertahanan
Non-militer dan Pembinaannya
Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan
bahwa pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya
tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam
fungsi lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan.
Ancaman
non-militer ditangani dengan pendekatan non militer, sedangkan fungsi
pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur
bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan
dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk
memerankan fungsi pertahanan sipildalam penanganan ancaman non-militer.
Unsur –unsur pertahanan non-militer berada dalam lingkup wewenang dan
tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh
karena itu, pembangunan posturpertahanan non-militer menjadi tanggung jawab
seluruh Kementrianatau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND),
yangpelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.
4.
Pembinaan
Kekuatan Pertahanan Non militer
Pertahanan
negara non-militer harus dapat didudukkan dalam konteks sebagai bentuk
diplomasi, pelayanan publik, meningkatkan daya saing dalam ekonomi,
memperkuat ikatan sosial budaya, menjaga ketersedian pasokan energi dan jaminan
beroprasinya sistem distribusinya secara baik, pelabuhan yang aman,
bandara yang aman danefisien, pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh
lapisan masyarakat, serta jaminan keamanan sosial. Dalam Undang-Undang No. 3
Tahun 2002 pasal 1 titik 2, yang berbunyi: “Sistem pertahanan negara bersifat
semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional
lainya yangdisiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
total,terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulat negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman”.
Kesemestaan
yang merupakan sifat sitem pertahanan negara (total defence) dalam konteks
pertahanan negara mempunyai dua fungsi, yaitu dalam bentuk Pertahanan militer
(military defence )dan Pertahanan non militer (non military defence). Fungi
pertahanan militer yang dilaksanakan oleh TNI meliputi fungi operasi militer
perang dan operasi militer selain perang/other than war (OTW) untuk pertahahan
non-militer dibentuk komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkuat
komponen utama, sedangkan pertahanan sipil (civil defence) untuk
menghadapi ancaman non-milite.
·
Komponen
pertahanan yang akan dibangun mencakup:
1) Komponen
Utama, dengan membentuk Prajurit TNI baik wajib maupun sukarela;
2) Komponen
Cadangan, dengan membekali warga negara dengan latihan dasar kemiliteran;
Komponen Cadangan tidak hanya terdiri atas warga negara, tetapi juga juga
berupa : sumber daya alam,buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat.
·
komponen
utama berupa:
1.
Komponen Pendukung serta pengabdian warga negara sesuai dengan profesinya.
Seluruh deskripsi pertahanan negara terangkum dalam SistemPertahanan Negara bersifat
Semesta (Sishanta). Secara konstitusional dalampasal 27 ayat (3) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Mengacu pada lingkup
Bab X tentang “Warga Negara Dan Penduduk”, yang menaungi pasal tersebut, maka
semestinya bela negara dipahami sebagai militerisme akan tetapi sebagai upaya
menjaga eksistensi negara.
5.
Nilai- Nilai
yang harus dibangun adalah Nilai-nilai kedaulatan, nilai kewilayahan, dan
nilai keselamatan.
a.
Nilai Kedaulatan adalah nilai berkehendak secara merdeka tanpa tekanan
dari siapa dan pihak manapun. Dalam negara kemokrasi, kedaulatan berada
ditangan rakyat. Intinya dalam negara demokrasi, penyelenggara negara
menjalankan kekuasaannya setelah mendapat persetujuan rakyat. Nilai kedaulatan
rakyat dapat dijabarkankedalam subnilai antara lain : 1) nilai Pancasila; 2)
nilai demokrasi; 3) nilai hak asasi manusia; 4) nilai kesejahteraan; 5) nilai
kepemimpinan.
b.
Nilai Kewilayahan adalah ukuran batas ruang lingkup hidup negara berkedaulatan,
batas mana negara berdinamika dengan warganya secara timbal balik dalam norma
hukum yang disepakati. Menjaga keutuhan wilayah merupakan hal yang mutlak,
karena dalam wilayah itulah kehidupan rakyat atau warga negara berlangsung dan
tanpa wilayah, eksistensi bangsa tidak akan pernah terwujud.
c. Nilai Keselamatan Bangsa
adalah nilai keberlangsungan hidup bangsa di tengah persaingan antara bangsa
memperebutkan sumber dayayang terbatas mengembangkan selisih keunggulan. Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 jelaslahbahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.3. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak
dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari
mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.4. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut
UUD 1945
2.4.1 Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
2.4.2
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau
keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara
mempunyai kewajiban sebagai warga negara.
Berikut ini adalah kewajiban warga negara
Indonesia:
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
·
Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan
negara”.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
·
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Hak dan Kewajiban warga Negara
asing di Indonesia
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal
juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia:
1.
Kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
2.
Hak untuk
menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
3.
Tidak
memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
4.
Tidak
mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
Kewajiban
Utama warga Negara
a.
Membela Negara :
-
Sebagai rasa
cinta tanah air
-
Menjaga
citra/nama baik Negara
-
Menjaga
keutuhan NKRI
b.
Menghormati Negara meliputi :
1.
Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2. Hormat
kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi
Negara.
3. Hornat
kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4 .Hormat
kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c. Mentaati
Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak,
mentaati peraturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Warga Negara
Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara
lain:
Berdasarkan
UUD 1945 :
-
Pasal 27
(2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 29
(2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
-
Pasal 31
(1) :setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.5.Asas-asas kewarganegaraan
a. Asas Ius
Soli : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara
tempat kelahirannya
b.
Asas Ius
Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan
orang tuanya.
a. Bipatride : artinya seseorang memiliki dua
kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan
Bety : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas
Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan
Bety : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya
kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety
isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan
Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah
Chili. Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
b. Apartride : artinya
seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi
danErna : (suami isteri) adalah warga Negara
Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan
Erna : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis. Erna
isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah
Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan
Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan
langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan
hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam
kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah
pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.Sebelum amandemen tidak ada Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai
dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara
integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk
menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin masyarakat secara
persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH
kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950,
terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta
pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
2.6.Hak dan kewajiban Bela Negara
Upaya
pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan
UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela
Negara diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara
dalam arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga
bencana lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan
sekaligus perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam
upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat
(1).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya
Peran bela Negara sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman
militer maupun non militer.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Pelaksanaan hak warga
negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1)
DAFTAR PUSTAKA
http://www.emakalah.com/2013/01/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://kr33z.xtgem.com/pengertian%20bela%20negara
http://rianindustrial.blogspot.com/2013/05/hak-dan-kewajiban-warga-negara.
http://www.scribd.com/doc/118015493/Peran-Pendidikan-Kesadaran-Bela-Negara
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Reviewed by https://numpuktugas.blogspot.com/
on
May 09, 2016
Rating:
No comments:
Post a Comment