BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik
simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29
April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan
ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama
pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak
anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung
Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan
usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu
juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada
tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri
dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta
disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru
saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di
belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2. Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa
mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila
sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya
makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan
landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia
yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan
cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI
dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis
ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya
UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai
sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga
negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta
bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan
hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena
memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh
seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai
dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah
sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan
suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai
suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena
hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan
hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi
pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang
karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong
dasar negara.
B. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat
atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara,
ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan
dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata
lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam
segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan
suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara,
dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun
yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka
pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum
positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan
asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang
tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan
undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan
golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan
dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara
Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis
memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar
negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan
oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila
pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa
tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah
sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi
suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan
bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik
mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus
mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
a. Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR
tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang
berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan
buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi
adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai
kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan
seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya,
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman
yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan
tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu
istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai
macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan
bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1. Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c. Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a. Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformasi.
b. Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3. Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai
sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi
bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian
tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu
istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai
macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan
bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang
dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan
ideologi tertutup.
B. SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.numpuktugas.blogspot.com
http://www.tugaskita.ml
http://www.tugaskita.ml/search/label/Kewirausahaan
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius
MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Reviewed by https://numpuktugas.blogspot.com/
on
August 25, 2017
Rating:

No comments:
Post a Comment